Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang
laki-laki kaum Bani Israil yang hendak meminjam uang sebanyak 1.000 dinar
kepada seorang Bani Israil yang lain. Orang yang akan dipinjami uang berkata, “Datangkan kepadaku beberapa saksi untuk
menjadi saksi.”
“Cukup hanya Allah
subhanahu wa ta’ala sebagai saksi,” jawab orang Bani Israil yang hendak
meminjam uang.
“Datangkan kepadaku
seseorang sebagai penjamin.”
“Cukup hanya Allah
Subhanahu wa Ta’ala sebagai penjamin.”
“Engkau benar.”
Pada waktu yang telah ditentukan, Bani Israil tersebut ingin
membayar hutang kepada sahabatnya. Kemudian dia menuju ke laut mencari sebuah
kapal yang bisa dia tumpangi dan membawanya ke negeri seberang untuk membayar
hutang tersebut. Namun dia tidak menemukan sebuah kapal yang berlayar,
dikarenakan cuaca buruk dan gelombang yang besar. Lalu dia mengambil sepotong
kayu dan melubanginya, lantas meletakkan uang sejumlah seribu dinar di
dalamnya.
Setelah itu dia mengaitkan antara ujung kayu yang satu dengan
ujung kayu yang lain hingga rata. Ia membawa kayu itu ke laut. Kemudian dia
berkata, “Ya Allah, Engkau Maha
Mengetahui bahwa sesungguhnya aku telah meminjam uang dari fulan sebanyak seribu
dinar. Dia memintaku mendatangkan seseorang sebagai penjamin, aku mengatakan
kepadanya, `Cukup hanya Allah yang menjadi penjaminku.’ Dia pun ridha dengan
semua ini demi Engkau. Si fulan juga memintaku untuk mendatangkan seseorang
sebagai saksi, lalu aku berkata kepadanya, ‘Cukup hanya Allah sebagai saksi.’
Dia pun ridha dengan semua itu demi Engkau. Aku sudah berusaha untuk
mendapatkan sebuah kapal untuk aku antarkan kepadanya uang yang telah dia
pinjamkan kepadaku, tetapi aku tidak mendapatkan kapal tersebut, sekarang aku
menyerahkan semuanya kepada-Mu.”
Setelah itu dia melemparkan potongan kayu tersebut ke lautan.
Lalu dia memandang ke tengah laut untuk mencari seseorang yang berlayar yang
bisa mengantarkannya ke negeri seberang.
Sementara itu, lelaki yang meminjamkan uangnya kepada Bani
Israil tersebut keluar untuk mencari kayu bakar di tengah lautan, seketika ia
mendapatkan potongan kayu yang berisi uang tersebut. la pun membawa potongan
kayu itu -yang ia anggap sebagai kayu bakar- untuk diberikan kepada
keluarganya. Ketika ia membelah kayu itu, ia mendapatkan uang dinar di dalam
kayu itu.
Beberapa waktu kemudian, ketika cuaca sudah membaik, orang
yang meminjam uang datang menaiki perahu ke negeri seberang dengan membawa uang
sebesar 1.000 dinar, seraya berkata, “Demi
Allah aku masih mencari kendaraan untuk membayar piutangmu, namun aku tidak
mendapatkan kendaraan itu sebelumnya.”
Orang yang meminjamkan uang itu berkata, “Apakah kamu mengirimkan sesuatu untukku?”
“Bukankah aku telah
mengatakan bahwa sebelum kedatanganku saat ini, aku tidak mendapatkan
tumpangan?”
“Sesungguhnya Allah
telah membayarkan hutangmu melalui sesuatu yang engkau kirim dalam potongan
kayu. Karena itu, bawalah kembali uang dinar yang engkau bawa itu”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar