Dalam Islam telah diatur secara gamblang mengenai siapa
saja mahram kita atau secara mudahnya orang-orang yang tidak boleh dinikahi
berdasarkan nasab (keturunan). Ada 12 golongan yang haram dinikahi berdasarkan
jalan nasab (keturunan) sebagaimana dalam Al Quran surat An-Nisa’ ayat 23
dijelaskan sebagai berikut:
“Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak
perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara
perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5),
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan
dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7), ibu-ibu kalian yang menyusui
kalian (8), saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian
(mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari
istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur
dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian
kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian
(menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan)
kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan
maha penyayang”
Dari ayat tadi disebutkan beberapa mahram, berikut
rinciannya:
1. Ibu-ibu kalian
Definisi secara bahasa arab ibu
adalah setiap nasab lahirmu yang kembali kepadanya, termasuk diantaranya
sebagai berikut:
·
Ibu (ibu yang melahirkanmu)
·
Ibu dari ibu maupun ayah kalian
·
Nenek dari ibu maupun ayah kalian
·
Buyut dari ibu maupun ayah kalian, dan seterusnya
ke atas
2. Anak-anak
Perempuan kalian
Berikut yang termasuk dalam
kategori anak perempuan:
·
Anak perempuan kalian
·
Anak perempuan dari anak kalian (cucu perempuan)
·
Cucu perempuan dari anak kalian (cicit perempuan)
·
Dan seterusnya generasi ke bawahnya
3. Saudara-saudara perempuan kalian
Saudara perempuan yang merupakan
mahram adalah sebagai berikut:
·
Saudara perempuan satu ayah dan satu ibu
·
Saudara perempuan satu ayah saja
·
Saudara perempuan satu ibu saja
·
Jika ayah kita menikah dengan 2 wanita berarti
anak-anak dari istri-istri ayah kita termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi.
4. Saudara-saudara perempuan dari ayah kalian
·
Saudara perempuan ayah satu ayah dan satu ibu
·
Saudara perempuan ayah satu ayah saja
·
Saudara perempuan ayah satu ibu saja
·
Saudara perempuan kakek dari ayah dan ibu
·
Saudara perempuan buyut dari ayah dan ibu dan
seterusnya ke atas
·
Misalnya ayah kita memiliki istri lebih dari
satu berarti saudara-saudara perempuan ibu-ibu kita juga mahram. Haram menikah
dengan mereka.
5. Saudara-saudara perempuan ibu
Saudara perempuan dari pihak ibu
juga termasuk mahram, skemanya seperti saudara perempuan ayah. Biasanya kita
menyebut mereka tante / budhe / bulik / dan semacamnya.
6. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
Yang termasuk golongan anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki adalah sebagai berikut:
·
Anak perempuan dari saudara laki-laki bse-ayah
dan se-ibu
·
Anak perempuan dari saudara laki-laki se-ayah
saja atau se-ibu saja
·
Cucu dari saudara laki-laki se-ayah atau se-ibu
·
Cicit perempuan dari saudara laki-laki
·
Dan seterusnya ke bawah
Secara gampangnya anak perempuan
dari saudara laki-laki istilah kita termasuk keponakan dari saudara laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar